Wahanaadvokat.com | Soal ditolaknya laporan terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi Polda Metro Jaya ungkap alasanmya.
Laporan itu dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil pada Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Laporan tersebut ditolak dengan alasan bahwa tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dugaan tindak pidana bisa disampaikan lewat pengaduan atau laporan informasi.
"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Kabupaten Toba Kembali Menerima WTP Atas LKPD Tahun 2024
Berdasarkan KUHAP, kata Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Sementara, laporan disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Disampaikan Auliansyah, merujuk pada KUHAP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, maka penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Yakni, tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.