"Dan pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ucap Auliansyah.
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tambahnya.
Baca Juga:
Warga Tapteng Laporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan terhadap Luhut terkait dugaan gratifikasi. Namun, setelah berdebat dengan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, laporan itu ditolak.
Salah satu alasan dari pihak kepolisian menolak laporan tersebut adalah karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.
Penolakan laporan ini, kata Nelson, menujukan bahwa ada kesenjangan hukum yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga:
Kabupaten Toba Kembali Menerima WTP Atas LKPD Tahun 2024
Sebab, jika laporan dilayangkan oleh seseorang yang merupakan bagian dari kekuasaan, maka proses hukum bisa dengan cepat berjalan.
Nelson menyampaikan, penolakan laporan oleh pihak Polda Metro Jaya ini bakal dibawa ke Ombudsman. [tum]