Wahanaadvokat.com | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan perubahan status pegawai lembaga antirasuan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bak "suplemen khusus" yang memicu kerja.
"Status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada kami untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di bumi pertiwi," ujar dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ia mengklaim KPK berhasil menjawab pesimisme publik karena alih status pegawai dengan capaian kinerja di bidang pendidikan, pencegahan maupun penindakan.
Diketahui, perubahan alih status menjadi ASN, yang merupakan dampak langsung dari revisi UU KPK, melalui metode asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat puluhan pegawai KPK dipecat menimbulkan polemik.
Terlebih, asesmen TWK dinyatakan malaadministrasi dan melanggar HAM berdasarkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK," imbuhnya.
Firli menuturkan pada 2021 KPK melakukan 127 penyelidikan dan 105 penyidikan dengan menjerat 123 tersangka. Dari data itu, 108 perkara masuk ke tahap penuntutan. Sebanyak 90 di antaranya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kemudian, lanjut Firli, pemulihan aset per 20 Desember 2021 yang dilakukan KPK sebesar Rp374 miliar dan penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp35,9 triliun.