Sementara itu, lanjut Firli, implementasi pendidikan antikorupsi telah dilakukan di 353 Perkada dan Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Adapun data Penyuluh Antikorupsi tercatat 2.014 orang dengan jumlah Ahli Pembangun Integritas 228 orang per tanggal 2 Desember 2021.
"Kami tekankan revisi UU KPK justru membuat kami semakin kuat karena bisa bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi," dalihnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakrulloh mengukuhkan 17 orang Dewan Pengurus KORPRI KPK.
"KORPRI KPK dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selaras dengan semangat KORPRI yang tertuang dalam Panca Prasetya KORPRI, khususnya pada poin ke 5 yaitu menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme," ujar Zudan, Jumat (31/12).
Pembentukan KORPRI KPK merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di UU itu, pegawai KPK beralih menjadi ASN.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
ICW berikan rapor merah kepada KPK
Di pihak lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan rapor merah terhadap kinerja KPK yang sudah berusia 18 tahun.
"Kalau A itu sempurna maka kami berikan E kepada KPK atau tidak lulus," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (30/12).