"Maksudnya, pertimbangan pendek sekali, hanya soal 'ooh kita dapat uang tambahan untuk pengamanan di situ,' dikorbankan semua," imbuhnya.
Dari kasus ini Andika memerintahkan POM TNI dan TNI AD memproses hukum Danki atas kesalahannya.
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
"Saya ingin ada proses hukum terhadap danpos ini atau komandan kompi ya. Dituntaskan supaya jadi pembelajaran juga," kata Andika.
Tiga TNI gugur setelah diserang oleh KKB di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis 27 Januari lalu.
Prajurit yang gugur adalah Serda Rizal dan Pratu Baraza dari Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH. Satu lainnya bernama Pratu Rahman.
Baca Juga:
Klarifikasi Puspen TNI: 1 Guru Tewas dan 6 Luka Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Dari informasi yang dihimpun, kontak tembak terjadi sekitar pukul 05.00 WIT. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah dicap sebagai kelompok teroris itu menyerang pos pengamanan TNI di sana. [tum]