Wahanaadvokat.com | Dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, APS dan HF ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Mereka ditangkap di ruang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi terkait dugaan pemerasan.
Baca Juga:
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk, Dilaporkan Warga ke Inspektorat
"Dua orang kita amankan, aparatur sipil negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas dikutip dari Antara, Kamis (31/3).
Ricky mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban. APS merupakan ketua tim audit BPK Jawa Barat, sedangkan HF anggota tim audit.
APS dan HF menerima surat tugas dari BPK Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya bertugas selama 30 hari di BPKD Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka Serahkan Bantuan Hibah untuk Partai Politik
Dari penangkapan keduanya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan.
"Uang sedang kita hitung, lumayan banyak, ada ratusan juta. Kedua orang ini kita amankan selama satu kali 24 jam, nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya," katanya.
Ricky menegaskan pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Ia memastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan hukum lebih lanjut terkait penangkapan anggota BPK Jawa Barat itu.