"Yang pasti kasusnya dugaan pemerasan berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas, berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan, laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan itu," ujarnya.
Uang Rp350 Juta Diamankan
Baca Juga:
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk, Dilaporkan Warga ke Inspektorat
Tim penindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp 350 juta dari penangkapan dua anggota BPK Jawa Barat yang bertugas di Kabupaten Bekasi.
"Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
Dodi mengatakan penyidik kejaksaan telah menggeladah kamar tempat menginap dua anggota BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka Serahkan Bantuan Hibah untuk Partai Politik
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret, disaksikan oleh pihak manajemen Apartemen Oakwood.
"Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan sebelum OTT tim kejari dan kejati menerima laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua pegawai BPK Jabar.