Wahanaadvokat.com I DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.749 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Beberapa pemerintah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya.
Baca Juga:
Naik 3,67 Persen, UMP Sumut 2024 Jadi Rp 2,8 Juta
Bahkan untuk Pulau Jawa, seluruh pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP.
Sementara itu, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terkecil, yakni sebesar Rp 1.812.935.
Selain itu, untuk UMP provinsi DI Yogyakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.951,53 atau naik 4,3 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Upah Minimum Provinsi Naik, Berlaku 1 Januari 2024
Pemerintah setempat juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2022. Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya.
Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
Setelah membaca penjelasan di atas, sebenarnya apa beda UMP dan UMK?