Wahanaadvokat.com | Atas kasus cuitannya di Twitter ‘Allahmu lemah’ Ferdinan Hutahean kini harus menginap di ‘hotel prodeo.’ Dia kini resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Terkait dengan itu, Ketua GP Ansor, Luqman Hakim, mendukung Polri menahan dan menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka karena cuitan 'Allahmu lemah.'
Baca Juga:
Cegah Pornografi, MUI Jember Haramkan Joget ‘Pargoy’
Dia berharap langkah cepat Polri itu bisa memenuhi rasa keadilan sehingga mencegah meluasnya potensi kegaduhan di masyarakat.
"Menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik belakangan ini,”
“Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," kata Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim kepada wartawan Selasa (11/2/2022).
Baca Juga:
Luqman Hakim Dicopot dari Pimpinan Komisi II DPR, Digantikan Yanuar Prihatin
Luqman meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Luqman juga mendukung Polri agar bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
"Meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," ujarnya.
"Mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan," lanjutnya.