Dapat Bimbingan Agama Islam Selama Proses Hukum
Luqman berharap Ferdinand Hutahaean mendapatkan bimbingan agama Islam selama proses hukum berjalan sehingga Fedinand bisa makin mendalami dan melaksanakan ajaran Islam.
Baca Juga:
Cegah Pornografi, MUI Jember Haramkan Joget ‘Pargoy’
"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," ucapnya.
Lebih lanjut Luqman mengajak masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Dia berharap kemajuan teknologi dan informasi saat ini dapat menjadi sumbangan perbaikan peradaban manusia dan memperkokoh persatuan bangsa.
"Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga:
Luqman Hakim Dicopot dari Pimpinan Komisi II DPR, Digantikan Yanuar Prihatin
Seperti diketahui, Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand lalu ditahan polisi.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi, ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1).
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan, berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.