Kak Seto mengatakan sesuai amanat undang-undang perlindungan anak maka setiap anak memerlukan perlindungan tanpa memandang apapun latar belakangnya non diskriminasi.
Tak terkecuali anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
"Mau anak jalanan, mau anak gelandangan, anak pejabat, anak jenderal, anak artis tidak ada diskriminasi semua membutuhkan perlindungan," ujar Kak Seto, sapaan akrabnya, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Psikolog ini membeberkan dampak psikologis anak-anak ketika orangtua mereka terjerat kasus hukum.
Ia memaparkan, anak-anak akan merasa sedih, kecewa, marah, geram dan sebagainya.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Mereka kehilangan rasa percaya diri karena mendapat stigma negatif dari teman.
"Anak-anak dibullying, dihujat dan sebagainya dibilang anak pembunuh, anak koruptor anak segala macam," imbuh Kak Seto.
Menurutnya perlindungan anak harus didapat, pertama perlindungan dari pemerintah pusat dan daerah.