Wahanaadvokat.com | Polisi membebaskan artis sinetron, Naufal Samudra setelah hasil tes urine menunjukkan ia negatif mengonsumsi narkoba. Sehari sebelumnya, Naufal memang sempat diamankan kepolisian di kediaman orang tuanya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, menjelaskan kronologi penangkapan hingga akhirnya Naufal dilepaskan. Menurut Zulpan, penangkapan Naufal kemarin berkaitan dengan kasus narkoba yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dengan tersangka atas nama Ridwan.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Tepatnya pukul 16.00 WIB, kemudian rekan-rekan melakukan pengamanan kepada saudara Naufal, ini dilakukan penyidik Direktorat Polda Metro Jaya terkait pengembangan kasus terhadap saudara Ridwan," jelas Zulpan kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Ia menjelaskan, awalnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka bernama Ridwan pada 24 November 2021. Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Ridwan, ia memiliki rekam jejak digital berkaitan dengan Naufal dan Jeff Smith yang juga ditangkap beberapa waktu lalu. Menurut Zulpan, Naufal sempat memesan LSD kepada Ridwan.
"Dalam percakapan di media sosial, saudara Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan, tiga kali pemesanan yang dilakukan," ujarnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Dan kemudian pemesanan terakhir, itu barangnya itu sudah diambil oleh saudara Naufal," imbuh Zulpan.
Namun, ketika diamankan kemarin, kepolisian tidak menemukan barang bukti berupa narkoba dari Naufal. Setelahnya, Naufal pun melakukan tes urine.
Hasil tes urine kemudian menunjukkan bahwa Naufal negatif menggunakan narkoba. Kendati begitu, kepada polisi, Naufal mengaku sempat menjadi pemakai barang haram tersebut.