Wahanaadvokat.com | Meskipun korban dan pelaku masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, Brigadir Andriansyah, anggota Polres Lahat yang membakar kekasih gelapnya terancam pidana pembunuhan berencana.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Baca Juga:
Keluarga Pegang Bukti CCTV, Tepis Siswa SMK Ditembak Karena Melawan Polisi
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara ditemukan unsur perencanaan dari tindakan Brigadir Andriansyah membakar Diana Ningsih.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap Andriansyah saat ini terus berjalan meskipun pelaku masih di rawat di RSUD M Rabain Muara Enim.
"Dari informasi yang kita dapatkan, anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya. Kita menilai adanya perencanaan untuk melakukan pembakaran terhadap korban. Kita akan menjerat anggota kita ini dengan pasal 340 KUHP," ujar Toni, Kamis (17/3).
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
Motif yang melatarbelakangi Brigadir Andriansyah tega membakar kekasih gelapnya tersebut, ujar Toni, adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.
Namun penyidik memerlukan keterangan dari pelaku dan korban untuk memastikannya. Saat ini, beberapa saksi termasuk keluarga korban telah diperiksa oleh penyidik.
"Korban menderita luka bakar hingga 80 persen di tubuhnya. Sementara Brigadir AN juga mengalami luka bakar 60 persen karena hendak menyelamatkan korban. Keduanya masih menjalani perawatan medis. Namun tetap kami akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan meneruskan proses hukumnya," kata Toni.