Sebelumnya diberitakan, selain pidana Brigadir Andriansyah terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akibat tindakannya membakar Diana Ningsih, kekasih gelapnya di sebuah rumah kontrakan di Gang Kolam, Jalan Ade Irma Suryani Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3) sekitar pukul 22.00.
Kejadian bermula saat korban menumpang tidur di rumah temannya bernama Widia. Kemudian datang Andriansyah mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
Tradisi Balimo-limo, Polisi Lakukan Pengamanan di Sepanjang Sungai Pasi Lawe Sorkam
Andriansyah segera menurunkan saklar listrik rumah kontrakan tersebut sehingga keadaan rumah gelap gulita.
Lantaran tiba-tiba mati lampu, Widia mengira listrik kehabisan token sehingga keluar rumah untuk mengisi token.
Namun Widia kaget mendapati Andriansyah ada di depan rumah. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada Widia, Brigpol Andriansyah segera masuk ke dalam rumah menghampiri Diana yang sedang berada di kamar.
Baca Juga:
Kakak-Adik Diduga Pengedar Narkoba di Depok Diamankan, Polisi Sita 30,4 Gram Sabu
Andriansyah pun langsung menyiramkan bensin dari dalam botol air mineral ke tubuh korban seraya mengucapkan kata-kata kasar dan tidak senonoh. Tanpa basa-basi lagi Andriansyah menyulut api dari korek api gas ke tubuh Diana yang sudah penuh dengan bensin.
Sontak seluruh tubuh Diana pun dilalap api. Diana meronta kesakitan dan berteriak minta tolong. Sadar akan perbuatannya, Andriansyah pun tiba-tiba menarik tubuh korban ke halaman rumah kontrakan seraya mencoba memadamkan api dari badan korban.
Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga yang segera menolong untuk memadamkan api dari badan korban. Akibat peristiwa tersebut, tubuh Diana menderita luka bakar 80 persen.