Wahanaadvokat.com | Terpidana kasus suap mantan penyidik KPK Azis Syamsuddin mendapat pemotongan hukuman sebanyak 15 hari.
Bekas Wakil Ketua DPR itu mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 2022.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Sementara bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang juga menghuni lapas ini, tak mendapat remisi Lebaran.
"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri. Ada 1.112 semuanya yang dapat," kata Kepala Lapas Klas IA Tangerang Asep Sunandar saat dihubungi, Senin (2/5), dikutip dari detikcom.
Asep mengatakan Azis mendapat remisi karena sudah enam bulan menghuni Lapas Tangerang. Sementara Edhy tak mendapat remisi karena belum 6 bulan berstatus sebagai penghuni lapas.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
"Edhy Prabowo kan belum enam bulan. Kalau Pak Azis kan sudah enam bulan (menjadi penghuni lapas), dapat lah 15 hari dia," ujarnya.
Asep memperkirakan Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti. Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama remisi akan diterima Edhy.
"Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei," katanya.