Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian.
Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan.
Baca Juga:
BPN Kota Binjai Serahkan 2.280 Persil Sertifikat Aset Tanah Pemko Binjai
Sedangkan khusus untuk WNI keturunan, Anda bisa mengurus surat-surat ini langsung di kantor notaris.
Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang.
Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.
Baca Juga:
Bantaran Sungai Jadi Milik Pribadi, Dedi Mulyadi Minta BPN Cabut Sertifikat
Prosedur balik nama tanah warisan
Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan: