Wahanaadvokat.com | Terkait dugaan penyebaran konten asusila di media sosial, Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Bintomawi Sumurung Siregar yang didampingi kuasa hukum Razman Arif Nasution.
Dari informasi yang dihimpun, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
Baca Juga:
Kantongi 2 Medali Emas, Indonesia Naik ke Posisi ke-28 di Klasemen Olimpiade 2024
Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan ihwal laporan tersebut dan saat ini sedang didalami oleh penyidik.
"Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4).
Baca Juga:
Gemilang di Paris 2024, Rizki Juniansyah Jadi Lifter Pertama Indonesia yang Raih Emas Olimpiade
Penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya yang dibuatnya.
Setelah itu, kata Zulpan, penyidik akan memanggil Hotman selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Hotman bakal dilayangkan.
"Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman," ujarnya.
Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut terkait laporan terhadap Hotman yang dilayangkan oleh Razman tersebut. Ia hanya menyebut bahwa laporan tersebut soal UU ITE.
"Menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," ucap Zulpan singkat. [tum]