Razman mengatakan bahwa konten yang sering diunggah Hotman Paris lewat akun media sosial @hotmanparisofficial semakin membuat resah "Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi," ujar Razman.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu kemarin. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Komitmen Perangi Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi Tandatangani Pakta Integritas
Zulpan mengatakan, laporan akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tapi, saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan. [tum]