Sebelumnya, Polda Sumut mengatakan laporan dugaan ijazah palsu yang menjerat Razman Arif Nasution diambil alih Bareskrim.
Penanganannya diambil alih karena ada laporan serupa di Polda lain. Dalam kasus ini Razman dilaporkan oleh Syamsul Chaniago, pria asal Medan.
Baca Juga:
Ijazah S1 Periode 2018 - 2023 Stikom Bandung Dibatalkan Kampus, Alumni Khawatir
Laporan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution itu sebagaimana yang tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT / POLDA SUMUT tanggal 21 Juli 2022.
Syamsul Chaniago melaporkan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution karena merasa dirugikan pernah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Bahkan Razman Arif Nasution disebut bukanlah lulusan Universitas Ibnu Chaldun, sebab Universitas Ibnu Chaldun pun merasa Razman Arif Nasution bukan lulusan mereka.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
"Kenapa Syamsul Chaniago yang melaporkan, karena dia merasa dia bukan pengacara, dugaan ijazah palsu pengacaranya. Sebagai kliennya dia merasa dirugikan karena ijazah S1 nya diduga palsu," kata kuasa hukum pelapor, Tuseno, Jumat (22/7/2022). [tum]