Wahanaadvokat.com | Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun YouTube tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim.
"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Habdoko kepada wartawan, Jumat (1/4).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Dari penelusuran yang dilakukan terhadap akun YouTube Saifuddin Ibrahim, video terakhir diunggah pada Jumat 1 April sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Gatot, akun YouTube itu tak akan sepenuhnya diblokir. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang akan digunakan selama proses penyidikan.
"Ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.
Baca Juga:
8 Jaksa dari Kejagung Ditunjuk Kawal Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim
Diketahui, Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Saat ini, Saifuddin diduga oleh polisi sedang berada di Amerika Serikat. Sehingga, polisi meminta kepada Saifuddin untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Kasus itu bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.
Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran. [tum]