Sebelumnya, UMP DKI 2022 yang sempat ditetapkan naik 0,8 persen merupakan hasil perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Di sisi lain, UU Cipta Kerja divonis inkonsitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam vonis itu, MK menyatakan bahwa UU tersebut maupun kebijakan turunannya yang berdampak luas harus ditangguhkan.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
"Kebijakan upah minimum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas," ujar Mirah.
"Sehingga keputusan Gubernur Anies Baswedan wajib didukung karena Gubernur Anies Baswedan justru menjadi pihak yang taat pada hukum dan memutuskan berdasarkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat," tutur Mirah. (tum)