Wahanaadvokat.com I Sasmito, atau yang akrab disapa Mbah Minto (74 tahun) dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Demak. Sasmito dituntut karena membela diri melawan seorang pencuri.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11) dikutp dari Detik.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," sambung dia.
Jaksa dalam sidang menyatakan barang bukti sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm dimusnahkan. Tak hanya itu Mbah Minto juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Permohonan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar sidang terhadap Mbah Minto ditolak. Alasannya, kasus bela diri Mbah Minto merupakan kasus penganiayaan berat. Dalam kasus ini, jaksa meyakini Mbah Minto melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Kasus ini bermula saat warga menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021. Warga membawa pemuda itu dan langsung melapor ke Polres Demak. Penyelidikan kepolisian pun dibuka dan korban diperiksa.
Penyelidikan kemudian mengerucut pada Kasmito yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut. Hasil itu, kata dia, berdasarkan dari pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Setelah itu, Kasmito diamankan oleh kepolisian dan penyidikan berlanjut.