Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan pada 11 Oktober 2021.
Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasmito bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada 7 September 2021. Hari itu merupakan waktu kejadian Kasmito melakukan penganiayaan yang diduga sebagai bentuk pembelaan diri.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Sementara itu Polri menyatakan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kasmito telah sesuai prosedur.
"Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10/2021). (tum)