Ali mengatakan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak seharusnya ditandatangani Akhmad Najib yang saat itu menjabat sebagai Asisten Kesra Setda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi membenarkan laporan tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan korban dan akan segera menindaklanjutinya.
Baca Juga:
Pria Pengancam dan Pemeras Selebritis Ria Ricis Rp300 Juta Ditangkap Polisi
"Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan," ujar Supriadi.
Sementara itu, Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Oktaf Riadi yang mendampingi Agus, menyesalkan tindak pengancaman tersebut.
"Ancaman penyiraman air keras ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Kami yakin yang mengancam ini merupakan orang suruhan terkait pemberitaan Suara Nusantara yang getol membuat berita korupsi," ujar dia.
Baca Juga:
Video Pribadi Diancam Disebar, Minta Rp300 Juta Selebritis Ria Ricis Lapor Polisi
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Prawira Maulana mendesak kepolisian untuk mengusut kasus pengancaman ini hingga tuntas.
Pengancaman ini, ujar Prawira, merupakan perbuatan pidana dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dijamin Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"AJI Palembang mengutuk aksi pengancaman yang menimpa Agus Harizal. Kami meminta kepada masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik karena memberikan informasi bagi kepentingan publik. AJI meminta pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers, alih-alih bertindak kekerasan," ujar Prawira. [tum]