Wahanaadvokat.com | Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) dilimpahkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kedua tersangka berinisial AR, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan R, dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
Baca Juga:
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Dilimpahkan ke Kejati
"Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Sabtu (22/1) dikutip Antara.
Menurut Masnoni, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa tersebut sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing. Mereka tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
"Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa," ujarnya.
Baca Juga:
Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi, Unesa Nonaktifkan Dosen Inisial H
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Pelecehan seksual itu dilakukan AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.