Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.
Atas perbuatan itu tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Baca Juga:
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Dilimpahkan ke Kejati
Sementara dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Baca Juga:
Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi, Unesa Nonaktifkan Dosen Inisial H
Menurut penyidik, R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
R pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. [tum]