Wahanaadvokat.com | Richard Lee resmi ditahan sejak Senin (27/12) malam.
Dokter dan aktivis media sosial (medsos) itu ditahan terkait kasus akses data secara ilegal.
Baca Juga:
Razman Nasution Meradang, Laporannya Pada dr Richard Lee Tak Kunjung P21
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi sudah resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Namun untuk detail penahanan akan disampaikan hari ini, Selasa (28/12).
Ahli kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pada Kamis (12/8).
Kasus ini tak lepas dari perseteruan Richard dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.
Baca Juga:
dr Richard Lee Ogah Kasih Ganti Rugi Ke Razman Nasution
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan perkara yang dilaporkan Kartika Putri itu turut berkaitan. Richard ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara itu.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diduga Richard juga turut menghapus beberapa bukti.
Dia merincikan, surat penyitaan terhadap aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu.
Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus.
Atas dasar ini, Rovan menegaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap Richard.
Polisi mengklaim proses penangkapan yang sempat divideokan oleh istri Richard dan disebarkan ke media sosial telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perseteruan antara Richard dengan Kartika bermula saat dirinya mereview krim kecantikan 'Helwa' dan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon.
Menurutnya, produk tersebut mengandung hidrokuinon tinggi hingga 5,7 persen. Padahal, kata dia, batas dari kandungan itu hanya 2 persen dan perlu pengawasan dokter.
Kartika kemudian memprotes video Richard yang tak terima karena produknya disebut abal-abal. Dia pun melayangkan somasi dua kali.
Richard kemudian mengunggah video permintaan maaf di YouTubenya. Hanya saja, Kartika tetap melaporkannya ke pihak berwajib.
Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora menilai Richard Lee tidak bisa dijadikan tersangka pasal 30 UU ITE.
"Enggak bisa karena pasal 30 disebutkan di situ jelas milik orang lain. Sedangkan, itu (akun) milik dia," kata dia.
Menurut Nelson, akun tersebut tetap menjadi milik Richard Lee meskipun polisi telah menetapkannya sebagai barang bukti.
"Jadi yang disita kan akunnya, bukan jadi punya polisi itu, tetap punya Richard Lee," ujar Nelson. [tum]