WahanaAdvokat.com | Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau akrab disapa Oli, tersandung kasus penipuan.
Ia dan sang suami, yang berinisial RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Tak tanggung-tanggung, ia diduga telah menipu sebanyak 225 korban.
Hal ini diungkapkan lebih lanjut oleh kuasa hukum para korban, Odi Hudianto.
Menurutnya, penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan Oli dan RAF dikerjakan dengan sangat rapi, sistematis, dan terstruktur.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Di mana para korban menjadi yakin untuk memberikan uangnya, karena setelah uang itu diserahkan kepada Oli, maka Oli itu memberikan SK Pengangkatan CPNS, lengkap dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan CMD (tanggal mulai melakukan pekerjaan). Di situ jelas disebutkan golongannya, jabatannya, termasuk di bagian apa," ucap Odi, dikutip dari channel YouTube KH Infotainment, Minggu (26/9/2021).
"Itu yang membuat kami bilang bahwa Oli dan RAF ini sinting, karena berani membuat surat bodong dengan lambang Garuda di atasnya dan kop BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan tanda tangan dari Kepala BKN," katanya, menambahkan.
Lebih lanjut, Odi juga menyebutkan bahwa saat menyerahkan SK kepada korban-korbannya, Olivia Nathania memilih tempat yang representatif dan memiliki tim yang berpakaian batik.