Polres Kota Bekasi mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan setelah mendengar "bisikan". Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bekasi Kota Kombespol Hengky melalui konferensi pers pada Kamis (13/1/2022).
"Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi (pembunuhan) itu," ujar Hengky.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Pelaku saat ini berada di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kejiwaannya.
"Kita tidak menghadirkan tersangka, mohon maaf, karena yang bersangkutan tengah menjalani observasi di instalasi kejiwaan RS Kramat Jati, Jakarta Timur," tambah Hengky.
Kronologi pembunuhan Peristiwa itu sendiri terjadi pada Selasa (11/1/2022) malam. Hengky menjelaskan, pembunuhan terjadi saat korban meminta dikerok oleh tersangka di rumah kakak tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Saat mengerok, tersangka menyayat leher korban dari belakang. Kepada polisi, tersangka mengaku membunuh korban karena mendengar bisikan.
Atas perbuatannya, RG selaku tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini (RG), kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Hengky. [tum]