Akibat aksinya tersebut, Brigjen Tumilaar kini harus mendekam di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan, Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga:
Ngaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Japto Kecam Pernyataan Wanda Hamidah
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," tuturnya.
Melalui surat tertulis, Tumilaar kemudian mengaku bersalah karena telah membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan oleh Sentul City. Dalam suratnya itu, Tumilaar juga memohon agar diampuni dari perbuatannya tersebut.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Baca Juga:
Syarat Pengajuan SHGB, Cek di Aplikasi
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. [tum]