"Di mana dalam perkara Heru Hidayat, syarat dan kondisi tersebut tidak ada. Dari awal surat dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan pasal 2 ayat (2) ini kepada Heru Hidayat, makanya JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU tipikor ke dalam dakwaannya, kenapa sekarang tiba-tiba dalam tuntutannya malah menuntut mati," katanya.
Kresna juga membantah alasan jaksa menuntut Heru dihukum mati karena merupakan pengulangan tindak pidana.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Tambang Heru Hidayat
Dikatakan, dalam KUHP, pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam perkara ini, tempus perkara Asabri yang didakwakan jaksa adalah periode 2012-2019 atau sebelum Heru Hidayat dihukum atas perkara korupsi Jiwasraya.
"Sehingga jelas ini bukan pengulangan tindak pidana," katanya.
Selain itu, Kresna menilai dari fakta persidangan sejauh ini, tidak ada bukti yang menyatakan Heru Hidayat menerima aliran uang Rp 12 triliun lebih sebagaimana didakwakan jaksa. Heru Hidayat juga disebut Kresna tidak terbukti memberikan sesuatu apapun kepada pejabat Asabri.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya: Lahan Tambang, hingga Aset Pelabuhan Heru Hidayat Disita
"Selain itu menurut kami unsur kerugian negara juga tidak terbukti karena sampai saat ini Asabri masih memiliki saham-saham dan unit penyertaan dalam reksadana serta BPK tidak pernah menghitung keuntungan yang pernah diperoleh Asabri dalam penjualan saham periode 2012-2019, sehingga jelas tidak terbukti perbuatan yang didakwakan oleh JPU," katanya.
Dikatakan, proses persidangan merupakan upaya menegakkan hukum dan mencari keadilan. Proses persidangan, katanya, bukan panggung untuk mencari nama atau sensasi. Menurutnya, tuntutan yang di luar dakwaan ini telah menciderai rasa keadilan, terutama terhadap kliennya.
"Kami sangat meyakini dan berharap majelis hakim yang mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat putusan yang di luar dakwaaan. Sebab dalam KUHAP jelas diatur majelis hakim dalam membuat putusan adalah berdasarkan dakwaan, yaitu dakwaan terbukti atau tidak terbukti. Tentunya nanti dalam pembelaan kami, semua kejanggalan dan keanehan dalam perkara ini akan kami ungkap," katanya.