Diberitakan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menutut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
Tak hanya hukuman mati, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun paling lama sebulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika dalam tenggat waktu tersebut, Heru Hidayat tak kunjung membayar uang pengganti, jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Tambang Heru Hidayat
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Heru Hidayat merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa.
Selain itu perbuatan Heru Hidayat tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Heru Hidayat merugikan keuangan negara yang mencapai belasan triliun, sedangkan penyitaan aset-asetnya hanya Rp2,434 triliun. Heru juga terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun.
Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan. Namun, jaksa menilai hal meringankan itu tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara sehingga patut dikesampingkan. (tum)