Wahanaadvokat.com | Seorang warga Bojong Koneng yang mempertahankan tanah dari penggusuran paksa oleh Sentul City, hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.
Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana dengan terdakwa Ade Bebed alias Ade Emon.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Iya [sidang] Selasa," ujar penasihat hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa, saat dikonfirmasi.
Dilansir dari situs PN Cibinong, perkara nomor: 647/Pid.B/2021/PN Cbi dimulai pada pukul 09.00 WIB. Perkara terkait penghancuran atau perusakan barang ini akan digelar di ruang sidang Harifin Tumpa.
Ade Emon menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Alghif menuturkan kasus bermula pada 2 Oktober 2021 saat Sentul City secara sepihak menggusur perkebunan milik warga di Blok 26 Kebun Baru Saninten, Desa Bojong Koneng.
Pada hari yang sama, lanjut Alghif, beberapa warga yang geram mendatangi Kantor Desa Bojong Koneng.
"Karena tidak mendapat respons baik dari pihak desa, warga merusak kantor desa," kata dia.