Atas kejadian itu, kepala desa lantas membuat laporan polisi. Alghif mengatakan ada upaya damai dari warga dengan kepala desa. Pada 3 Oktober 2021, kepala desa mencabut laporan karena warga menyatakan akan mengganti kerusakan kantor desa.
Alghif menambahkan, meskipun sudah berdamai, ternyata polisi menangkap seorang warga bernama Ade Emon. Ia menuding polisi melakukan penangkapan dengan kekerasan.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Emon mendapat pukulan di dada ketika hendak ditangkap. Seorang anggota polisi juga menembakkan pistol ke sebelah kaki emon," terang Alghif.
Ketika di mobil dalam perjalanan ke Polres Bogor, polisi diduga memukul kepala Emon dengan balok dan papor pistol. Tak hanya itu, Alghif bilang polisi juga meludahi mulut emon dan membekapnya dengan kantong kresek.
"Tiba di Polres Bogor, Emon kembali mendapat pukulan di dada. Pasca-BAP, Emon mendapati uangnya senilai Rp1,55 juta hilang," ucap Alghif.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan seorang warga Bojong Koneng sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Kantor Desa Bojong Koneng. Namun, Polres Bogor saat itu tidak mengungkap identitas tersangka tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan tersangka tersebut bukan warga yang berdomisili pada area yang sedang bersengketa dengan PT Sentul City Tbk.
"Warga setempat, cuma bukan RW yang dilakukan pengolahan lahan (sengketa dengan Sentul City). Bukan lahan mereka, mereka melakukan unjuk rasa. Mereka tidak mengetahui permasalahannya tetapi melakukan unjuk rasa," kata Harun, Rabu (6/10).