Wahanaadvokat.com | 6 anggota Polisi dimutasikan ke Mapolda Sulawesi Selatan, lantaran dianggap lalai saat menjalankan tugasnya.
Hal itu buntut dari kasus kematian pengedar narkoba yang diduga mengalami tindak penganiayaan, sebanyak enam polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar telah dicopot.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
"Jadi mereka saat dalam menjalankan tugasnya lalai," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (23/5).
Enam polisi tersebut di mutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel berdasarkan adanya surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022. Hal itu dilakukan kata Komang agar proses penyelidikan kasus kematian pengedar narkoba itu bisa berjalan lebih mudah.
"Dari perintah kapolda, ke 6 anggota narkoba itu ditarik ke polda untuk ditempatkan di Yanma Polda Sulsel agar mempermudah pemeriksaan dan mereka juga bisa fokus," jelasnya.
Baca Juga:
Tahanan Asal Tapteng Meninggal di Lapas Bekasi, Keluarga Curiga Ada yang Tidak Wajar
Meski demikian, Komang mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan hasil autopsi jenazah pengedar narkoba tersebut sehingga bisa disimpulkan kelanjutan kasus ini.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan propam dan hasil autopsinya, dari situ kita bisa simpulkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Muh Arfandi Ardiansyah (18) ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba di Makassar. Namun setelahnya, dia meninggal setelah mengalami sesak nafas dan terdapat sejumlah luka lebam di beberapa tubuhnya.