Wahanaadvokat.com | Kasus kematian tahanan polres Cilegon berinisial AA yang penuh luka lebam enam tahanan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, AA meninggal pada Selasa (15/2) pukul 19.00 WIB, dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, HY, M, JP, F dan DA.
Baca Juga:
Tahanan Asal Tapteng Meninggal di Lapas Bekasi, Keluarga Curiga Ada yang Tidak Wajar
"Saksi 17 yang diperiksa, berasal dari tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon. Dikenakan pasal 170 ayat 2 ketiga, barang siapa secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, di kantornya, Senin (21/2/2022).
"Ada enam tersangka," imbuhnya.
AA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Selasa (15/2) dini hari. Ia kemudian diperiksa dan diserahterimakan ke Rutan Polres Cilegon di hari yang sama, pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
Soal Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Hotman Tanya Pengacara: Anda Akan Banding atau PK?
Pada pukul 19.00 WIB, AA jatuh pingsan dan dibawa ke RS Krakatau Medika. Saat diperiksa oleh dokter, tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon itu sudah tak lagi bernyawa.
Kapolres Cilegon menuding kematian AA karena adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh tahanan lainnya.
Saat AA masuk ke dalam penjara, ada saksi yang melihat korban berbicara dengan tahanan berinisial AS. Namun, AA menjawabnya dengan nada tinggi.