Wahanaadvokat.com | Tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga KPK menerima banyak uang sebagai fee proyek dari berbagai kontraktor.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/3/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
KPK mengonfirmasi hal itu kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara, yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara, Asdarussalam alias Asdar.
KPK memeriksa Asdar di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/3), sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Selain Asdar, KPK juga telah memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan, sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM dalam proses lelang pekerjaan, dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab Penajam Paser Utara," jelasnya.
KPK menyebutkan tiga saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu (2/3) ialah dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.
"Wahdiyat dan Boy Loruntu, keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang," tukasnya.