Sementara terhadap saksi Muh Syaiun, yang tidak hadir tanpa konfirmasi, KPK mengingatkan untuk kooperatif dan menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik.
Sebelumnya, Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut, yang terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Kelima penerima suap tersebut adalah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Gafur Mas'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Achmad Zuhdi, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [tum]