Advokat.WahanaNews.co | Meski Bupati Kabupaten Bogor (nonaktif) Ade Yasin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gegara menyuap angggota Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov. Jawa Barat, diduga tak membuat gentar para pejabatnya.
Indikasi adanya dugaan praktek korupsi tersebut terlihat pada lelang/tender pembangunan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun Anggaran 2022. Nilai pagu anggaran Rp. 25.012.130.875,39 yang dimenangkan PT. Tri Arta Adikara dengan Penawaran: Rp. 24.759.104.830,75 atau 99% dari harga penawaran sendiri.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dari data-data yang dihimpun media ini, pada saat proses tender ditemukan hal-hal yang tidak lajim. Pasalnya pada tender dimaksud hanya terdapat 3 perusahaan yang memasukkan Surat Penawaran Harga (SPH) yaitu: 1. PT. Tri Arta Adikara Penawaran Rp. 24.759.104.830,75 (99% dari nilai HPS); 2. CV. Utama Jaya Penawaran Rp. 102.503.441,50 (72 % dari nilai HPS); 3. CV. Karya Warga Bogor Penawaran Rp. 22.342.852.434,21 (89 % dari nilai HPS).
Melihat penawaran CV. Utama Jaya adalah penawaran yang tidak masuk akal, dengan menawar 72% dari HPS tanpa menyampaikan analiasa harga satuan. Sehingga penawaran CV. Utama Jaya diduga kuat adalah formalitas;
Berdasarkan data dari situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR lpjk.pu.go.id perusahaan tersebut hanya memiliki klasifikasi sertifikat badan usaha (SBU) kelas K1 (Kecil 1);
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Demikian juga penawaran dari CV. Karya Warga Bogor, diduga hanya formalitas belaka sebab diketahui dari lpjk.pu.go.id CV. Karya Warga Bogor adalah perusahaan dengan klasifikasi kelas K1 (Kecil 1).
Berdasarkan hal tersebut, maka ke-2 perusahaan jelas tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tender dimaksud, karena nilai tender sudah klasifikasi Menengah (M) atau diatas Rp. 15 Miliar. Ke-2 perusahaan juga tidak layak dievaluasi, maka semestinya dengan sendirinya gugur.
Akan tetapi Pokja pemilihan tetap mengevaluasi ke-2 perusahaan dengan alasan digugurkan karena “…Dalam hal ini Peserta tidak lulus tahap Evaluasi Administrasi karena Pokja Pemilihan tidak menerima Jaminan Penawaran (softcopy dan asli) yang dikirimkan oleh peserta sampai dengan batas waktu yang ditentukan,”