Advokat.WahanaNews.co | Setelah kasusnya sempat 'damai' saat difasilitasi dan dimediasi oleh dinas pendidikan setempat, seorang guru SD, IM (57), di Kota Kediri akhirnya jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 7 siswinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan pihaknya telah menangkap sekaligus menetapkan IM sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Kota Kediri, pelaku IM diduga kuat melakukan aksinya sejak bulan Juli 2021 hingga Juli 2022 dan korbannya ada 7 orang Anak SD," kata Tomy, Jumat (30/7).
Modusnya, IM berpura-pura mengadakan kelas bimbingan belajar (bimbel) di sekolah tempat ia bertugas. Para siswi juga diminta membantunya mengisi nilai. Kesempatan itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk mencabuli para muridnya.
"Tersangka ini mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak, dan meminta bantuan kepada anak-anak mengisi nilai. Dan pada saat itu dilakukan pencabulan," ucapnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Aksi ini sudah dilakukan IM selama setahun sejak Juli 2021 hingga Juli 2022, dan tercatat ada 7-8 siswi menjadi korban aksi bejatnya. IM pun ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mencari barang bukti dan dua kali gelar perkara.
Kini selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa baju siswi dan patung anatomi tubuh manusia.
"Kami amankan juga barang bukti berupa baju siswa, patung anatomi tubuh manusia," ucapnya.