Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sebelum ditangani polisi, kasus ini sempat dimediasi oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri, antara terduga pelaku IM dan keluarga korban.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Hasilnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, keluarga korban dan terduga sepakat bahwa kasus ini hanya berujung penonaktifan IM dari sekolah tersebut. Pelaku kemudian ditarik menjadi staf di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Publik aktivis serta lembaga perlindungan perempuan dan anak Kota Kediri yang mengetahui hal itu, kemudian mendesak wali kota Kediri dan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Wali Kota Kediri Abu Bakar Abdullah kemudian resmi memecat IM dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mendukung bergulirnya proses hukum. [tum]