Advokat.WahanaNews.co | Istri Kompol Baiquni, Dhani Choirunnisa menjadi sorotan dengan membawa barang bukti baru soal pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti melansir dari Gridhot.id Bak ada campur tangan Tuhan istri polisi menemukan lagi barang bukti penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kompol Baiquni telah merupakan tersangka obstruction of justice yang sudah menjalani sidang kode etik.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Wakil Irwasum Irjen Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi pemeberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kompol Baiquni pun telah mengajukan banding atas putusan sidang itu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun ada yang mengejutkan dalam sidang Kompol Baiquni, istrinya menyerahkan barang bukti skenario Ferdy Sambo.
Berdasarkan fakta persidangan, Kompol Baiquni Wibowo berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pada Sabtu (3/9/2022).