"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tegasnya.
Dedi mengatakan pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. Namun, dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, komisi sidang memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari kepolisian.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain pemecatan, dijatuhkan juga sanksi etika yaitu menyatakan perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela dan kedua sanksi administratif, yaitu melakukan penempatan khusus terhadap Baiquni selama 23 hari.
Baiquni merupakan mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Baiquni menjadi satu dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Enam tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.
Baiquni dan Chuck Putranto merupakan dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri baru menemukan rekaman itu saat menggeledah rumah Baiquni pada 9 Agustus 2022. Rekaman itu sempat dikira telah rusak, namun ternyata Baiquni sudah membuat cadangan di penyimpanan eksternal.
Merujuk laporan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2022, penyidik menemukan rekaman DVR CCTV tersebut setelah penyidik menggeledah rumah Kompol Baiquni Wibowo pada 9 Agustus lalu.
Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu ke Ferdy Sambo, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Agus Nurpatria.