Wahanadvokat.com | Uang sebesar Rp 7 miliar lebih disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dari tangan seorang wanita terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman.
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto mengatakan duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.
Baca Juga:
Dilaporkan Memperkosa, Ustadz Eri Abdurrahim Dikeluarkan dari ARSYI
Uang yang disita dari Linda diserahkan ke bank BUMN dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.
"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ucap Rachmad dikutp detikcom, Rabu (13/4).
Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022.
Baca Juga:
Desa Wisata Bilebante Berhasil Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Calon TKI
Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman, yang berprofesi sebagai tukang pijit online, bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020.
Saat itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan pembayaran yang diberikan sebesar empat persen dari jumlah yang ditransfer.