Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," tutur Muslih.
Baca Juga:
Dilaporkan Memperkosa, Ustadz Eri Abdurrahim Dikeluarkan dari ARSYI
Pembuatan perusahaan itu akan digunakan untuk kepentingan administratif yakni tanda tangan dan sebagainya. Linda Jayusman lantas membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG). Dia menjabat direktur utama.
Singkat cerita, Linda Jayusman mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Total uang yang ditransfer Rp15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.
Baca Juga:
Desa Wisata Bilebante Berhasil Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Calon TKI
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," tuturnya.
Duit Rp8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau setara Rp59 juta. Nama-nama yang dimaksud, hingga saat ini masih menjadi buron.
"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang di transfer tersebut," kata dia.