Advokat.WahanaNews.co | Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo akhirnya tegas menyebut pihaknya memutuskan tidak memberi perlindungan keamanan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Apalagi, kata Hasto, istri Irjen Ferdy Sambo hanya ingin mengesankan dirinya sebagai korban dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Hasto, kesan itu berdasar sikap Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Barangkali, ya, untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan ialah korban," kata Hasto.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Saat ini, Hasto menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang membuat Putri Candrawathi meminta perlindungan keamanan, oleh penyidik kepolisian sudah dinyatakan tidak tidak ada peristiwa pidana.
Dengan begitu, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan keamanan bagi Putri.
"Sekarang jelas, ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," jelas Hasto.