Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Polresta Jakarta Selatan.
Namun, Polri mengumumkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Menurut Hasto, kecurigaan bahwa Putri hanya ingin menjadi korban makin terasa saat Bareskrim Polri menyetop penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Artinya kalau Ibu PC (Putri Candrawathi, red) yang mengajukan perlindungan, maksudnya (tujuannya, red) bukan benar-benar (untuk) mendapat perlindungan dari LPSK," beber Hasto.
Hasto pun membeberkan kecurigaan ini terlihat dari sikap Putri Candrawathi yang seakan menutup diri ketika LPSK ingin melakukan asesmen sebagai tahapan untuk mendapat perlindungan keamanan.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Digali keteranganya, kan, tidak pernah bisa," ujar Hasto. [tum]