Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Polresta Jakarta Selatan.
Namun, Polri mengumumkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Menurut Hasto, kecurigaan bahwa Putri hanya ingin menjadi korban makin terasa saat Bareskrim Polri menyetop penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Artinya kalau Ibu PC (Putri Candrawathi, red) yang mengajukan perlindungan, maksudnya (tujuannya, red) bukan benar-benar (untuk) mendapat perlindungan dari LPSK," beber Hasto.
Hasto pun membeberkan kecurigaan ini terlihat dari sikap Putri Candrawathi yang seakan menutup diri ketika LPSK ingin melakukan asesmen sebagai tahapan untuk mendapat perlindungan keamanan.
Baca Juga:
LPSK: Korban Kasus Pelecehan Seksual Dokter Obgyn di Garut Masuk Penelaah
"Digali keteranganya, kan, tidak pernah bisa," ujar Hasto. [tum]