Wahanaadvokat.com | Burhanuddin bakal melarang terdakwa yang sebelum berperkara tidak mengenakan atribut keagamaan, kemudian mendadak mengenakan simbol agama di persidangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal menerbitkan surat edaran terkait pakaian terdakwa saat bersidang.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Tujuannya agar masyarakat tidak berpikir bahwa atribut keagamaan digunakan sewaktu-waktu saja oleh pelaku kejahatan.
Fenomena menjadi 'alim' dadakan ini jamak ditemukan di banyak persidangan, baik kasus pidana umum maupun korupsi sejak beberapa tahun lalu.
Berikut daftar sejumlah terdakwa yang mendadak menggunakan atribut agama baik berupa kerudung, cadar, maupun peci.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Jaksa Pinangki
Salah satu sosok yang mendadak menggunakan fesyen agamis adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terlibat dalam kasus red notice buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebelum perkara Pinangki disidangkan, ia kerap terlihat tidak menggunakan hijab. Misalnya, saat Pinangki menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.