Terdakwa lain yang mengenakan atribut keagamaan di persidangan adalah pelaku pembunuhan empat Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda Yusmin Ohorella.
Dalam beberapa kali persidangan Yusmin kerap tidak terlihat mengenakan peci. Namun, saat agenda pembacaan vonis Yusmin mengenakan peci hitam atau songkok sebagaimana yang digunakan anak pesantren.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Dalam perkara itu, Yusmin dan rekan sekaligus saudaranya, Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut keduanya melakukan pembelaan terpaksa.
Setelah divonis bebas, Yusmin dan Fikri kemudian melakukan sujud syukur. [tum]