WahanaAdvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Sandipala Arthaputra, Harry Sapto Soepoyo, pada Kamis (7/10/2021).
Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Baca Juga:
KPK Berhentikan Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 Triliun Aswad Sulaiman
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Harry akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah yang menjerat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang telah menyandang tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:
KPK Paparkan Capaian Tahun 2025, Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar Korupsi
KPK sebelumnya mengakui kesulitan dalam mendalami proses hukum tersangka Paulus Tannos, karena dia berada di Singapura.
KPK juga menyebut penahanan Tannos akan sulit.
Hal ini dikarenakan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.